Semangat Ahmad Faury pantas dicontoh. Meski dilahirkan dengan fisik tak sempurna, anak nelayan dari keluarga tak mampu ini pantang menyerah mengejar pendidikan tinggi dan menjadi akademisi. Ahmad Faury lahir di Dusun I Desa Pematang Guntung, Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, Sumatera Utara pada 11 Oktober 1983. Dia bungsu dari 7 bersaudara buah cinta pasangan Satrak (alm) dan istrinya, Ismaini (almh). Hanya, enam saudaranya meninggal sebelum dewasa. Sejak dilahirkan, kondisi fisik Ahmad Faury jauh dari sempurna. Kedua lengannya tanpa tangan dan jari. Kedua kakinya juga buntung sebatas betis. Fisiknya yang tidak sempurna tidak lantas membuat Ahmad Faury terus berkecil hati. Rasa syukur Ahmad Faury berbuah manis. Dia mampu mengeyam pendidikan tinggi hingga ke jenjang S3. Padahal semasa hidup ayahnya hanya nelayan pencari kerang dan ibunya penganyam atap.
Meski kondisi fisiknya tidak sempurna dan terlahir sebagai anak nelayan miskin, Ahmad Faury tetap belajar dengan semangat. Dia beruntung karena mendapat sejumlah beasiswa dan banyak dibantu orang yang bersimpati kepadanya. Perjuangan Ahmad Faury terbayar dengan kelulusannya pada 2006. Dia meraih indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,51. Menyadari ketidaksempurnaan fisiknya, Ahmad Faury mantap ingin menjadi akademisi. Karena itu dia nekat melanjutkan studinya pada program Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Dia lulus pada 2010 dan berhak menyandang gelar Lex Legum Master (LL.M.). Dari UGM, Ahmad Faury kembali ke IAIN Sumut sebagai dosen. Dia mengajar Hukum Pidana di sana sejak September 2010. Pemuda ini juga kerap diundang sebagai motivator. Ahmad Faury tetap tidak berhenti menimba ilmu. Di tengah kesibukannya sebagai dosen, dia kini mengikuti program doktor di IAIN Sumut.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional





