Ahmadi, Difabel yang Sukses Berbisnis Layang-Layang

Ahmadi adalah pria penyandang disabilitas yang berasal dari Desa Karangpandan Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan. Keterbatasan fisik baginya tak bisa menjadi alasan untuk mengharap belas kasihan dari orang lain. Dia menjadi penyandang disabilitas karena kaki kanannya terkena penyakit buerger, sebuah penyakit langka yang menyerang arteri di lengan dan kaki dan akhirnya kaki kanannya harus diamputasi.

Dia bisa berhasil berbisnis laying-layang. Dalam waktu seminggu ia mampu menjual lebih dari 5.000 layang-layang. Berbekal modal kecil dan sepeda onthel yang telah dimodifikasi, dia memulai usahanya. Dengan sepeda itu, seminggu sekali ia pergi ke pasar Warungdowo di Kecamatan Pohjentrek untuk membeli peralatan dan bahan-bahan untuk membuat layang-layang. Dengan alat transportasi itu pula ia menjual hasil karyanya ke kampung layang-layang di Desa Sekarputih, Kecamatan Gondangwetan. Pekerjaan itu dia jalani dengan sabar dan ikhlas. Sampai akhirnya ia bertemu dengan seorang juragan layang-layang asal Desa Kalipang Kecamatan Grati.

Juragan tersebut memesan seminggu 5 ribu layang-layang.Kepercayaan itu tak disia-siakannya. Ia bekerja keras memenuhi pesanan. Karena cocok dengan layang-layang buatan Ahmadi, sang juragan terus memesan layang-layang dengan jumlah besar. Keberuntungannya berlanjut. Sang juragan menawarinya sebuah motor matic sebagai alat transportasi. Sampai sekarang dia sanggup memenuhi kebutuhan layang-layang yang dipesan kepadanya. Selain memenuhi pesanan rutin, ia juga menjual layang-layang ke sejumlah toko.

=====

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.

Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518