Sebanyak 18 penyandang difabel, yang rata-rata baru keluar dari rumah sakit, mendapatkan beragam keterampilan kewirausahaan di Wisma Yayasan Cheshire Indonesia. Pada bulan suci Ramadan, mereka mengisi waktu sore dengan berjualan takjil.
Mereka juga mendapatkan pelatihan menjahit, membuat perabot kayu, dan lain-lain yang pendanaannya berasal dari para donatur dan penjualan hasil produksinya.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional





