Luli (nama samaran), yang kehilangan lengan kanannya akibat tersengat listrik pada usia 12 tahun dan menjalani 40 operasi, mengalami banyak tantangan. Meskipun mengalami kesulitan dengan aktivitas sehari-hari dan penilaian orang lain, ia secara bertahap menjadi lebih percaya diri dan mandiri.
Pada usia 25 tahun, Luli (nama samaran) menikah dengan kekasihnya yang melihatnya lebih dari sekadar disabilitas. Lima tahun kemudian, ia melahirkan bayi, Meher, yang membuatnya sangat bahagia, meskipun hidupnya mengalami perubahan besar dalam tiga bulan berikutnya.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan/Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP) Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan
2. Lolos Uji Kompetensi
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional





