Anak Disabilitas — Seorang anak perempuan disabilitas bernama Ria Rizki Utami (23) tinggal di rumah tak layak huni dengan ibundanya, Supardini (Jalan Johar, Gang Pelangi, RT 003/RW001, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.).
Gubuk milik Ria dan ibundanya itu tidak memiliki dinding. Sang ayah sudah meninggal dunia sejak lima tahun lalu. Ria yang merupakan penyandang disabilitas bersama sang ibu bertahan hidup dengan belas kasihan tetangga dan keluarga.
Gubuk itu hanya mengandalkan baliho bekas. Lantai papan yang sudah rapuh sehingga kalau musim penghujan, rumah dan penghuninya juga ikut basah.
Supardini tidak mempunyai biaya untuk memperbaiki rumahnya. Anaknya yang cacat fisik atau menjadi penyandang disabilitas saja sejak lahir sudah lama tak berobat karena tidak ada biaya.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518