Anggota Parlemen — Yasuhiko Funago dan Eiko Kimura merupakan anggota parlemen pertama yang mengalami disabilitas parah.
Yasuhiko Funago mengalami Amyotrhopic Latertal Sclerosis (ALS), yang mengharuskan ia berkomunikasi menggunakan sistem komputer atau melalu pengasuhnya.
Pria berusia 61 tahun ini didiagnosis mengidap penyakit neurologis progresif pada tahun 2000 dan semenjak saat itu kehilangan mobilitas anggota tubuhnya.
Adapun Eiko Kimura mengidap cerebral pals. Dimana, ia mengalami kelumphan dari lehernya hingga ke bawah kecuali tangan kanannya.
Setelah mereka terpilih, parlemen Jepang atau majelis tinggi merenovasi sebagian sarananya untuk memudahkan bagi keduanya.
Salah satunya modifikasi adalah melepas kursi, sehingga kursi roda mereka bisa disesuaikan.
Keduanya terpilih sebagai anggota parlemen melalui partai oposisi berhaluan kiri, Reiwa Shinsengumi, yang didirikan oleh bekas aktor yang menjadi politisi, Taro Yamamoto.
Mengadvokasi masyarakat yang terpinggirkan, partai ini terutama berfokus pada orang-orang yang katanya diabaikan dalam masyarakat tradisional Jepang.
Selain para penyandang cacat, para kandidat yang diperjuangkan oleh partai ini adalah para orang tua tunggal, pekerja paruh waktu atau anggota minoritas seksual.
Reiwa Shinsengumi hanya memenangkan dua kursi dengan pemimpinnya, Taro Yamamoto, mendapatkan sebagian besar suara.
Tetapi dengan adanya kebijakan perwakilan proporsional, partai tersebut berhak mendapat dua kursi yang ditempati Funago dan Kimura.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518