Angkie Yudistira

Angkie Thisable Enterprise Thisable Enterprise kini telah berkembang menjadi sebuah grup yang membawahi Thisable foundation, Thisable Recruitment, serta Thisable Digital.

Melalui perusahaan-perusahaan tersebut, Angkie menyediakan pelatihan bagi SDM disabilitas agar dapat bekerja secara vokasional dan profesional. Pada 2017 lalu, perusahaan tersebut menggandeng Go-Jek sebagai mitra bisnis,

di mana para penyandang disabilitas di bawah Thisable Enterprise disalurkan untuk menjadi tenaga pekerja pada sejumlah layanan Go-Jek, seperti Go-Massage, Go-Clean, Go-auto, maupun Go-Glam,

Thisable Enterprise juga diketahui mengeluarkan sejumlah produk retail, khususnya di bidang perawatan tubuh, seperti sabun dan kosmetik kecantikan.

Perempuan yang pada 2019 berhasil memperoleh penghargaan Asia’s Top Outstanding Women Marketeer of The Year

dari Asia Marketing Federation itu mengaku bersyukur atas kesempatan yang diberikan Presiden Jokowi terhadap dirinya menjadi salah satu anggota Staf Khusus Presiden.

“Sudah waktunya disabilitas bukan kelompok minoritas tetapi kita dianggap setara,” ucap Angkie. Angkie menjadi satu dari enam anak muda milenial yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Staf Khusus Presiden.

Enam stafsus lainnnya adalah Aminuddin Ma’ruf

(33 tahun, mantan Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia/PMII) periode 2014-2017, Adamas Belva Syah Devara (29 tahun pendiri Ruang Guru),

Ayu Kartika Dewi (36 tahun, perumus Pergerakan Sabang Merauke).

Selain itu, Putri Indahsari Tanjung

(23 tahun, CEO dan Founder Creativepreneur), Andi Taufan Garuda Putra (32 tahun, CEO Amarta) dan Gracia Billy Mambrasar (31 tahun, pendiri Yayasan Kitong Bisa).

Baca selengkapnya di artikel “Profil Angkie Yudistia, Penyandang Disabilitas Staf Khusus Jokowi”, https://tirto.id/el84

=====

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).

Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.

Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :

1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.

2. Lolos Uji Kompetensi.

3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.

4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.

SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518

ipoedkakipalsu.com

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518