Hak Kesetaraan dan Non-Diskriminasi
Para penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama di masyarakat, bahkan di bawah hukum. Orang-orang ini juga harus mendapatkan perlindungan dan manfaat hukum yang setara tanpa adanya diskriminasi.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Mary Belle de Varga: Perjuangan Hidup dan Inspirasi Abad ke-20
Mary Belle de Varga: Kehidupan Awal yang Penuh Tantangan Mary Belle de Varga lahir pada awal abad ke-20 dengan kondisi langka, yakni tanpa kedua...



