Apa saja Hak Penyandang Disabilitas Sesuai Undang-Undang yang Berlaku ?

Hak Kebebasan dari Eksploitasi dan Kekerasan

Penyandang disabilitas dipercaya lebih rentan mengalami eksploitasi dan kekerasan. Negara harus memastikan agar para penyandang disabilitas terbebas dari berbagai hal yang mengancam keselamatan. Sebab, para penyandang disabilitas harus dilindungi secara hukum dan mampu menggunakan hukum setara dengan seluruh masyarakat Indonesia.

===

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :

1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518