Pengrajin Kaki Palsu — Difabel atau yang sering disebut disabilitas adalah ketidakmampuan seseorang melakukan hal hal yang bersifat fisik, kognitif, mental, sensorik, atau bahkan emosional. Dalam kasus tertentu terkadang terjadi kombinasi tadi, walaupun sangat jarang terjadi. Hampir di kebanyakan belahan dunia seorang difabel atau disabilitas sering dianggap rendah atau dipandang rendah masyarakat.
Sebenarnya difabel dan disabilitas sendiri memiliki arti yang berbeda malah mungkin sangat berlawanan. Untuk difabel sendiri berasal dari kata different ability yang dapat di definisikan sebagai kemampuan dalam menjalankan aktivitas yang berbeda dari orang lain, dan belum tentu diartikan sebagai cacat. Sedangkan disabilitas berasal dari kata disability yang dapat di definisikan sebagai ketidak mampuan seseorang berakomodasi dengan lingkungan yang ada di sekitarnya sehingga menjadikannya disabilitas.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518
Pengrajin Kaki Palsu