Beli Tangan Palsu — Anak berkubutuhan khusus merupakan anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya, namun tidak langsung merujuk pada ketidak mampuan mental, fisik, atau emosi. Karena karakteristik khusus tersebut seorang anak berkebutuhan khusus memerlukan penganan tersendiri dalam pendidikan, sehingga berbeda pada layaknya anak normal. Pendidikan anak berkebutuhan khusus juga harus sesuai dengan karakteristik dan hambatan yang dialami.
Sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2000 pasal 15, jenis pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus adalah Pendidikan Khusus. Menurut Pasal 32 (1) UU No. 20 tahun 2003 Pendidikan Khusus adalah pendidikan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan dalam mengikuti pendidikan biasa dikarenakan kelainan tertentu dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Bentuk satuan pendidikan khusus di Indonesia adalah SLB.
=====
Begitupun juga dengan masalah Orthosis Prosthetis, amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518
Beli Tangan Palsu