Arief merupakan seorang Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani mengemukakan, para karyawan yang berkebutuhan khusus, selama ini tidak mengalami diskriminasi, selama kompetensi pekerjaan di bidangnya sesuai, dan kinerjanya baik.
Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepercayaan diri para penyandang disabilitas, bahwa mereka pun dapat berkontribusi yang sama dengan karyawan lain tanpa mendapatkan perlakuan khusus.
Kendati hingga saat ini masih sedikit penyandang disabilitas yang mendaftar untuk bekerja dan minatnya masih jauh, kurang dari 1%, yakni kurang dari 20 orang, sebagaimana harapan Pemerintah.
Arief menyebutkan bahwa karyawan penyandang disabilitas berkinerja cukup baik. Mereka menempati posisi sebagai reviewer pembiayaan, keuangan dan administrasi pembiayaan, dan supervisor pembiayaan yang memiliki keterbatasan mobilitas, tetapi tetap bisa bekerja secara normal.
Ia menambahkan bagi para penyandang disabilits , PNM memandang perlu untuk memberikan kesempatan kepada mereka sesuai kompetensi yang dimiliki, dan sesuai dengan UU No.8 tahun tentang Peyandang Disabilitas.
Ia juga menambahkan bahwa penyandang difabel tetap mendapat perhatian dan perlakuan khusus .
“Dengan demikian kita bisa menerima saudara kita yang disabilitas, yang masih memenuhi kriteria. Maksudnya dia bisa bisa tetap mengerjakan tugas-tugasnya yang akan dibebankan kepadanya,”tuturnya.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518