Arrohmah tak pernah menyangka kepulangannya dari Madura ke Gresik membuatnya kehilangan kaki kanannya. Padahal sejak kecil, gadis yang saat ini berusia 20 tahun gemar mendaki gunung.
Hari itu, 8 Maret 2018, Arrohmah yang kuliah di Politeknik Negeri Madura jurusan Bangunan Kapal berencana pulang ke rumhanya di Kecamatan Dridoyo, Gresik, Jawa Timur. Ia ingin mengabarkan ke ayah dan ibunya bahwa ia akan wisuda. Arrohmah adalah anak sulung dari pasangan Karyono dan Norma Ermawati.
Namun nasib berkata lain. Belum sampai di rumahnya, gadis yang memiliki nama lengkap Arrohmah Sukma Permada Marga Dineta ditabrak mobil saat di Bangkalan. Setelah menjalani perawatan di rumah sakit, ia mendapatkan kabar jika kaki kanannya harus diamputasi karena infeksi.
Setelah kakinya diamputasi, perasaan Arrohmah sempat campur aduk karena takut harus meninggalkan aktivis mendaki gunung yang ia cintai. Namun ia mendapatkan dukungan dari keluarga dan teman-temannya untuk kembali mendaki gunung.
Pergantian tahun 2019, gadis berjilbab tersebut memutuskan untuk mendaki Gunung Prahu yang ada di Dataran Tinggi Dieng, Jawa Tengah. Ia mendaki gunung dengan ketinggian 2.565 menggunakan kruk atau tongkat.
Setelah pendakian pertama sukses, anak sulung dari tiga bersaudara tersebut terbiasa mendaki gunung menggunakan kruk. Arrohmah pun melanjutkan pendakian ke beberapa gunung yang ada di Pulau Jawa.
Pada 15 Februari 2020, Arrohmah kembali ikut pendakian Gunung Andong yang ada di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Namun kali ini dia tak menggunakan kruk, melainkan mengenakan kaki palsu.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional.