Sarina Satomi Ratu Bulu Tangkis Kursi Roda Dunia

Lima tahun menyandang status difabel, atlet para badminton putri Jepang Sarina Satomi punya angan-angan untuk menjadi ratu bulu tangkis kursi roda dunia dengan mengalungkan dua medali emas Paralimpiade Tokyo 2020. Lewat kerja keras dan semangat kompetitif yang membuncah, mimpi besarnya itu berhasil menjadi kenyataan dalam waktu yang relatif sangat singkat. Satomi, 23 tahun, mengalungkan medali emas pertamanya usai memenangi laga tunggal putri kategori WH1, usai menang dari wakil Thailand Sujirat Pookkham. Satomi menyempurnakan pencapaiannya di Paralimpiade Tokyo 2020 dengan menjuarai nomor ganda putri kategori WH1-WH2 bersama Yuma Yamazaki.

Tertinggal lebih dulu 16-21 di gim pertama oleh pasangan Tiongkok Liu Yu Tong/Yin Meng Lu, Satomi/Yamazaki bangkit. Mereka balik menggulung pasangan Negeri Tirai Bambu tersebut dan berhak naik ke podium teratas usai menang 21-16 dan 21-13. Kemenangan ini menjadi semakin spesial bagi Satomi karena ini adalah pertama kalinya bulu tangkis dipertandingkan di Paralimpiade. Tahun 2019, Satomi memantapkan namanya sebagai salah satu atlet bulu tangkis kursi roda putri yang patut diperhitungkan. Ia meraih medali emas pertamanya di Kejuaraan Dunia 2019 di nomor tunggal putri. Tak cuma itu, ia juga meraih medali perunggu di nomor ganda putri.

Menjadi juara dunia pun membuat Satomi semakin mantap menatap medali emas di Paralimpiade Tokyo 2020. Yoyogi National Stadium pun menjadi saksi bisu pencapaian Satomi yang sangat membanggakan. “Para badminton sudah mengubah hidupku. Tanpa olah raga ini, mungkin aku hanya akan menjadi seorang anak berkursi roda yang memilih untuk terus mengurung diri di dalam rumah. Aku sungguh tidak menyangka olahraga ini akan membuka sebuah dunia baru untukku,” tutupnya.

                                                 ===

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :

1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518