Seorang atlet wheelchair putri menampilkan kegigihan dan ketangguhannya di atas kursi roda, menaklukkan medan olahraga dengan semangat yang menginspirasi. Meskipun menghadapi tantangan mobilitas yang signifikan, atlet ini membuktikan bahwa kekuatan fisik dan mentalnya tidak terbatas oleh batasan fisik. Dengan kecepatan, ketangkasan, dan strategi yang luar biasa, dia bersinar di berbagai cabang olahraga, termasuk bola basket kursi roda, tenis meja, dan atletik. Prestasinya tidak hanya memenangkan medali dan penghargaan, tetapi juga membangun rasa percaya diri dan kemandirian bagi wanita dengan disabilitas di seluruh dunia. Atlet wheelchair putri ini adalah bukti bahwa tekad dan semangat tidak mengenal batas, mengilhami orang-orang untuk menghadapi tantangan mereka dengan keberanian dan ketekunan yang sama
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan/Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP) Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan
2. Lolos Uji Kompetensi
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional