Wenseslaus, seorang atlet panahan disabilitas, memanfaatkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk menjaga kesehatan dirinya dan keluarganya. Ia mengalami disabilitas akibat kecelakaan kerja yang mengakibatkan cedera serius pada tubuhnya, namun tetap aktif berkompetisi dalam olahraga panahan. Dengan adanya JKN, Wenseslaus merasa lebih tenang karena mendapatkan akses layanan kesehatan yang terjangkau dan lengkap. Ia juga mendorong penyandang disabilitas lainnya untuk memanfaatkan program ini, agar dapat meningkatkan kualitas hidup dan menjaga kesehatan mereka dengan lebih baik.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan/Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP) Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena
- Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan
- Lolos Uji Kompetensi
- Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR
- Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional





