Batik, sebuah karya seni adiluhung warisan leluhur asli Indonesia yang diakui dunia. Ayu Tri Handayani membuat orang berdecak kagum. Meski hanya bermodal dua kakinya, perempuan kelahiran Solo, 9 Februari 1991 ia menggambar motif batik dengan canting. Ayu sudah digeluti sejak lulus SMP pada 2008-2009. Putri pasangan Sarwono dan Triyatmi ini, Tetapi ketidaksempurnaan fisiknya tak menghalangi lulusan SMP YPAC Solo ini untuk berkarya. Semangat yang luar biasa tak memadamkan kreatifitasnya, sehingga hasil karya batiknya bisa terjual dengan harga hingga puluhan juta rupiah setiap potongnya. Karya batiknya telah diikutsertakan di berbagai pameran tingkat nasional.
Sedikitnya 8 potong batik hasil karya pertamanya terjual dengan harga minimal Rp 5 juta per potong. Kemahiran Ayu membatik dengan kaki tak perlu diragukan lagi. Cekatan Ayu menyalakan kompor kecil dengan wajan berisi malam dan menyiapkan canting, kain dan peralatan lainnya dengan jari-jari kakinya. Sebuah lembaran kain dengan sebuah pola bermotif kuda disiapkan di depannya, Setelah 15 menit menunggu, malam pun matang dan siap untuk membatik. Mulailah jemari kaki Ayu berkelok-kelok membatik membentuk pola yang sudah dilukis diatas kain putih.
Ayu menyadari, bukan hal yang mudah untuk bisa menjadi pembatik yang mahir. Sedikitnya butuh waktu setahun untuk belajar membatik. Mulai dari memegang canting dengan kemudian menggoreskannya ke kain yang akan dibatik. Ayu mengaku, sudah banyak motif batik hasil karyanya. Mulai dari motif wahyu tumurun, motif pisang bali, dan motif kecil lainnya. Hasil karyanya tersebut dijual dengan harga Rp 8 hingga puluhan juta. Selama ini hasil karya batiknya sudah ada yang melanjutkan prosesnya dan ikut membantu memasarkannya ke khalayak. Ayu merasa bangga dengan berbagai karyanya yang diperolehnya. Semangatnya untuk tetap terus berkarya menghasilkan motif batik indah.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518





