Pembuatan Kaki Palsu — Menggunakan sikat gigi orang lain, tak terkecuali pasangan atau anggota keluarga lainnya, bisa memengaruhi kesehatan tubuh, termasuk gigi dan mulut.
Di dalam rongga mulut, ada ratusan jenis bakteri yang berbeda. Meskipun tidak semua jenis bakteri berbahaya, tetapi beberapa di antaranya, seperti Staphylococcus dan E. coli dapat menimbulkan infeksi dan penyakit yang mudah berpindah dari satu orang ke orang lain.
Dengan bertukar atau berbagi sikat gigi dengan siapa pun, ada risiko penularan berbagai jenis penyakit dan meningkatnya risiko terjadinya infeksi. Ini terjadi karena sikat gigi (apalagi yang dipakai oleh lebih dari satu orang) bisa menjadi sumber mikroorganisme.
Bertukar sikat gigi juga dapat memungkinkan penularan penyakit melalui kontak darah. Ada kemungkinan seseorang mengalami gusi berdarah saat menyikat gigi, apabila Anda meminjam sikat gigi dari orang tersebut, atau Anda punya kondisi tersebut dan meminjamkan sikat gigi Anda kepada orang lain, ada risiko penularan penyakit melalui aliran darah. Pertukaran darah ini jauh lebih berisiko daripada pertukaran air liur.
Beberapa penyakit yang parah juga bisa menyebar, contohnya herpes, pneumonia, bahkan virus HPV dan HIV juga bisa ditularkan lewat bertukar sikat gigi.
Maka dari itu sangat disarankan untuk tidak bergantian menggunakan sikat gigi atau meminjamkan sikat gigi kita kepada orang lain, supaya hal-hal tersebut dapat dicegah. Jika terlanjur melakukan hal itu lebih baik segera konsultasikan atau periksakan diri ke dokter yang memiliki Surat Ijin Praktik dan Surat Ijin Kerja untuk mengecek kembali kesehatan anda.
=====
Begitupun juga untuk masalah Orthosis Prosthetis, amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani pembuatan kaki palsu secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518