Bahaya Potensial Minuman Ringan bagi Kesehatan || Jual Tangan Palsu

Jual Tangan Palsu — Mengonsumsi dua gelas minuman ringan dalam sehari dapat membahayakan dan berpengaruh buruk untuk kesehatan tubuh. Sebagian besar minuman ringan yang dijual bebas di pasaran mengandung kadar gula yang tinggi. Dilansir dari KlikDokter, menurut dr. Fiona Amelia, MPH, satu botol kecil minuman ringan bersoda dengan ukuran 300-350 mililiter memiliki kadar gula 25 gram atau lebih. Jika orang mengonsumsinya dengan takaran tersebut, hal tersebut dapat menyebabkan tubuh menerima asupan gula berlebih karena pasokan gula datang dari minuman ringan dan makanan lain yang dikonsumsi.

Menurut dr. Fiona, saat mengonsumsi minuman ringan, tubuh akan bereaksi untuk mengeluarkan insulin dalam jumlah besar. Akibat hal ini, kadar gula darah bisa tiba-tiba drop dan menyebabkan perasaan melayang seperti ingin pingsan. Kondisi ini disebut hipoglikemia dan yang merupakan awal mula penyakit diabetes.

Tak hanya itu, penelitian juga telah menemukan dampak buruk lain yang ada pada minuman ringan. Studi ini mengungkap bahwa minuman ringan yang tinggi gula dikaitkan dengan peningkatan risiko kematian dini.

Temuan tersebut diperkuat dengan studi yang dipublikasikan dalam JAMA Internal Medicine. Ditemukan bahwa orang yang mengonsumsi lebih dari 2 gelas minuman ringan dalam sehari memiliki tingkat kematian yang lebih tinggi. Ini terutama disebabkan oleh penyakit pencernaan.

“Studi ini menemukan bahwa konsumsi minuman ringan yang terasa manis dikaitkan dengan semua penyebab kematian dalam kelompok besar Eropa,” para peneliti menyimpulkan, seperti dikutip dari Healthline.

Temuan pada penelitian-penelitian tersebut mirip dengan hasil studi lain yang menunjukkan bahwa konsumsi gula yang tinggi berhubungan dengan risiko tinggi penyakit jantung, stroke, dan beberapa jenis kanker.

Jika anda mengalami ketergantungan terhadap minuman ringan, segera konsultasikan dengan dokter yang berijin praktek, untuk menjamin tindakan konsultasi yang anda dapatkan.

===

Begitupun juga untuk masalah Orthosis Prothetis, amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.

Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani jual tangan palsu secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518