Prostetis Ortotis Solo — Vape sekarang menjadi alternatif pengganti rokok tembakau bagi banyak orang. Vape kerap dinilai lebih aman daripada rokok tembakau biasa, padahal merokok vape berisiko lebih berbahaya bagi kesehatan.
Banyak orang mengira kalau vape tidak mengandung zat berbahaya, namun faktanya liquid pada vape mengandung zat kimia berbahaya didalamnya yang hampir sama dengan rokok tembakau. Lalu apa saja bahaya yang disebabkan oleh vape?
- Menyebabkan Kecaduan
Kandungan nikotin pada vape dapat menyebabkan kecanduan. Sama saja jika kita berhenti merokok tembakau namun malah kecanduan pada rokok elektrik, karena zat kimia pada vape sama bahayanya dengan rokok. Penelitian menunjukkan bahwa remaja yang mencoba vape juga memiliki kemungkinan untuk mencoba rokok tembakau.
2. Menyebabkan Penyakit Jantung
Walaupun kandungan tembakau pada vape tidak sebanyak rokok biasanya, zat nikotin pada vape dapat menimbulkan gangguan pada pembuluh darah arteri. Hal ini dapat meningkatkan resiko penyakit jantung.
3. Meningkatkan Resiko Penyakit Paru
Asap vape yang membawa zat kimia dan masuk kedalam paru-paru dapat menimbulkan reaksi peradangan dan kerusakan jaringan pada paru-paru. Menurut penelitian, vape dapat mengganggu fungsi regenerasi sel paru sehingga rentan terhadap infeksi bakteri tertentu.
4. Menyebabkan Tumbuhya sel Kanker
Nikotin cair beserta zat pelarut propilen glikol, gliserin, dan dieter glikol jika dipanaskan akan menghasilkan zat nitrosamine. Zat inilah yang dapat memicu terjadinya kanker.
5. Merugikan Orang-Orang Disekitar
Nikotin yang terpapar pada orang lain dapat menyebabkan kecanduan, jika terpapar pada anak, hal tersebut dapat mengganggu perkembangan otak anak. Paparan nikotin juga dapat mempengaruhi kesehatan janin ibu hamil.
Jadi, dengan membaca dampak-dampak tersebut, apakah anda masih yakin untuk merokok vape? Jika anda ingin berhenti merokok vape, alangkah baiknya minta bimbingan dokter agar dapat berhenti merokok dan pastikan dokter tersebut ahli dalam bidangnya dan memiliki surat ijin praktek agar metode yang diberikan sesuai standar kedokteran.
=====
Sama halnya dengan masalah Orthosis Prosthetis, amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518
Prostetis Ortotis Solo