Produsen kaki Palsu — Air kemasan botol plastik biasanya terbuat dari bahan yang disebut polyethylene terephthalate (PET). Ketika terpapar panas, bahan tersebut dapat luluh dan menghasilkan Bisphenol A (BPA) dan juga antimon.
Bisphenol A (BPA)
BPA adalah salah satu zat yang banyak digunakan pada pembuatan alat-alat plastik, terutama botol plastik. BPA adalah bahan yang mengganggu aktivitas endokrin atau hormon. Zat ini dapat bekerja sama seperti hormon pada tubuh. Padahal, hampir seluruh yang terjadi pada tubuh manusia diatur oleh hormon.
Antimon
Antimon, atau dengan nama lain Stibium (Sb), sering menjadi komponen penyusun dari PET sebagai bahan baku pembuatan botol plastik kemasan. Antimon juga banyak digunakan pada produksi plastik lain, bahan semikonduktor dan lainnya. Sama seperti Bisphenol A, jika terpapar panas maka zat kimia ini juga dapat beracun bagi tubuh jika masuk dalam jumlah banyak. Antimon bersifat racun, mutagenik, karsinogenik, dan teratogenik yang artinya selain beracun, zat ini juga dapat menyebabkan mutasi, pembentukan kanker, dan kecacatan pada janin yang sedang dikandung.
Meskipun BPA dan Antimon meluluh pada paparan panas, sangat sedikit kandungan tersebut yang meluluh dikarenakan sinar matahari, sehingga hal tersebut tidak akan menimbulkan maslah kesehatan. Menurut penelitian yang dilakukan di Tiongkok pada tahun 2016, dibutuhkan paparan suhu sekitar 70 derajat Celcius selama 4 minggu agar air kemasan botol bisa menyebabkan masalah kesehatan. Jadi anda tidak perlu kuatir lagi untuk mengonsumsi air kemasan yang terpapar sinar matahari.
Jika anda meminum air yang terpapar panas matahari dan meragukan kesehatan anda, alangkah baiknya untuk berkonsultasi ke dokter yang memiliki surat ijin praktek untuk menjamin kesehatan anda.
=====
Begitupun juga untuk masalah Orthosis Prothetis, amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518
Produsen Kaki Palsu