Bantuan kaki palsu dari Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UPT Tanjung Karang membawa kebahagiaan bagi 63 penyandang disabilitas di Lampung. Program ini bertujuan membantu penerima kembali bergerak lebih mandiri, menjalani aktivitas sehari-hari, serta meningkatkan kualitas hidup.
Salah satu penerima manfaat adalah Ahmad Sunariah (57), warga Kabupaten Pesawaran, yang kini dapat kembali beraktivitas setelah menerima kaki palsu.
Kembali Berjalan dan Bekerja
Ahmad Sunariah sebelumnya mengalami amputasi kaki kiri akibat kecelakaan saat bekerja sebagai petani. Selama masa pemulihan, ia hanya menggunakan tongkat sebagai alat bantu berjalan sehingga tidak dapat kembali bekerja.
Melalui bantuan kaki palsu dari YBM PLN UPT Tanjung Karang, ia berharap dapat kembali menjalankan aktivitas dan mencari nafkah untuk keluarganya.
Program untuk Mendukung Penyandang Disabilitas
Program ini merupakan bentuk kepedulian YBM PLN UPT Tanjung Karang terhadap penyandang amputasi yang membutuhkan alat bantu prostetik.
Pelaksanaan kegiatan juga didukung oleh Yayasan Tuna Daksa agar bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Meningkatkan Kemandirian Penyandang Amputasi
Kaki palsu tidak hanya berfungsi sebagai alat bantu berjalan, tetapi juga membantu pengguna memperoleh kembali rasa percaya diri dan kemandirian.
Selain mempermudah mobilitas, prostetik memungkinkan penyandang amputasi kembali bekerja, bersosialisasi, dan menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih nyaman.
Harapan bagi Penerima Manfaat
Program bantuan kaki palsu diharapkan terus berlanjut sehingga semakin banyak penyandang disabilitas memperoleh akses terhadap alat bantu yang layak.
Kolaborasi antara lembaga sosial, perusahaan, dan masyarakat menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan serta mendukung kehidupan yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518
