Fisik yang tidak sempurna, tak menjadi halangan bagi Sholikin. Dia adalah warga Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Lamongan, Jawa Timur. Pria yang hanya memiliki satu kaki ini berbagi kaki palsu gratis kepada warga yang mengalami kejadian serupa seperti dirinya. Sholikin menceritakan, kisahnya berawal pada tahun 1997. Saat itu ia bekerja sebagai penambang batu kapur di Gunung Moyoruti, yang berlokasi tidak jauh dari tempat tinggalnya. Saat bekerja, dia mengalami kecelakaan hingga harus kehilangan kaki kanan.
Sholikin sempat depresi. Namun, perlahan Sholikin mencoba untuk bangkit. Sholikin kemudian mencari orang yang bisa membuatkan atau menjual kaki palsu. Berkat bantuan dari seorang penyiar radio, ia kemudian mendapati alamat tersebut di Solo, Jawa Tengah. Seiring perjalanan waktu, Sholikin mulai merasakan kaki palsu yang dibelinya tersebut kurang nyaman untuk digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Kaki palsu yang digunakan terasa berat untuk digunakan sehari-hari.
Membuat kaki palsu Sholikin kemudian mulai mencoba membuat kaki palsu sendiri dengan berbekal peralatan seadanya. Bahan yang digunakan diperoleh Sholikin dari barang-barang bekas, mulai dari lempengan plat besi, bekas rambu lalu lintas yang sudah tidak dipakai, hingga pipa paralon dengan ketebalan sekitar 1 sentimeter. Untuk mengerjakan satu kaki palsu diperlukan waktu sekitar sepekan. Kejadian yang menimpa dirinya, membuat Sholikin menyadari betapa beratnya kehilangan kaki.
Sehingga ia memutuskan untuk membuat dan memberikan kaki palsu hasil buatannya kepada mereka yang juga kehilangan kaki, baik cacat bawaan sejak lahir maupun karena kecelakaan. Meski bahan yang diperoleh tidak mudah didapat dan membutuhkan proses cukup lama, tapi Sholikin mengaku senang bisa berbagi dan memberikan kaki palsu hasil kreasinya kepada mereka yang membutuhkan secara gratis.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
- Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
- Lolos Uji Kompetensi.
- Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
- Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518