Berdayakan Difabel Lewat Usaha Printing

Di tengah keterbatasan fisik, rupanya tidak menghalangi niat pasangan suami istri asal Sumedang, Jawa Barat untuk ikut membantu sesama. Pasutri bernama Adzhari Zilvandana, dan sang istri, Imas Nurhayati ini, sukses membuka usaha digital printing untuk memberdayakan kaum difabel lainnya. Usaha percetakan digital yang berada di Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara ini terus berkembang hingga memiliki empat karyawan.

Sang istri Imas, kaum disabilitas yang memiliki keterbatasan mendengar dan berbicara. Ia mengungkapkan bahwa niatnya untuk ikut memberdayakan orang-orang yang memiliki keadaan mirip dengan dirinya dan sang suami. Menurutnya, orang dengan keterbatasan kerap dipandang sebelah mata. Imas menuturkan, jika di awal 2018 ia bersama suaminya hanya menjalankan usaha berdua.

Saat itu mereka terlibat dalam sebuah pelatihan usaha dari sebuah lembaga yang fokus memberdayakan kaum disabilitas. Sejak saat itu, usaha printing-nya terus survive dan berkembang hingga saat ini. Keduanya menuturkan, jika perjuangan awal membuka usaha dihadapi secara luar biasa, terutama saat mencari karyawan. Keduanya bercerita, untuk menunjang digital printing miliknya mereka harus mencari karyawan dengan kebutuhan khusus ke SLB di sekitar wilayah Sumedang.

Hingga saat ini pasangan tersebut telah berhasil memberdayakan ke empat karyawan, dari SLB di Sumedang yang juga berkebutuhan khusus. Dianggap sukses dan memberdayakan, tempat usahanya pun diapresiasi Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir. Dony bersama tim dari Baznas mengungkapkan rasa apresiasinya karena tetap produktif berkarya dan memberdayakan sesama di masa pandemi Covid-19 ini.

Sementara itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terus mendorong agar usaha yang digeluti pasutri disabilitas tersebut bisa terus berkembang. Untuk saat ini, produk dari usahanya seperti bantal, frame foto hingga casing handphone mulai terjual hingga ke luar Jawa Barat.

=====

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.

Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :

  1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
  2. Lolos Uji Kompetensi.
  3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
  4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518

ipoedkakipalsu.com

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518