Pada 2006, Mary kehilangan kakinya dan kedua orang tuanya dalam sebuah kecelakaan. Ia terpaksa berhenti sekolah dan mulai melakukan berbagai pekerjaan kasar untuk merawat anak dan neneknya. Setelah itu, Mary berjualan air minum dalam kemasan di Lagos, meski sering menghadapi kesulitan seperti ditabrak motor dan pelanggan yang melarikan diri. Meskipun pernah merasa putus asa, cinta untuk anaknya mencegahnya dari bunuh diri.
====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu/Kaki Tiruan/Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP) Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena
- Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan
- Lolos Uji Kompetensi
- Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR
- Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional





