Bethany Hamilton atlet surfing profesional satu tangan. Munculnya penyandang disabilitas yang berprestasi bukan hal yang baru. Sejumlah atlet telah tunjukan bahwa olahraga tidak melulu didominasi oleh mereka yang memiliki kelengkapan bagian tubuh. Inilah yang dibuktikan peselancar dunia yang profesional bernama Bethany Hamilton.
Hilangnya Tangan Kiri
Bethany kehilangan tangan kirinya pada 2003, saat ia berusia 13 tahun. Saat itu ia tengah bermain surfing dan tak disangka serangan hiu mencaplok habis lengannya. Namun hal itu tidak menghentikan langkahnya, sebulan kemudian Bethany kembali bermain surfing. Ia kembali menjadi sang juara nasional dengan memenangkan national scholastic surfing association championship pada tahun 2005.
“Mengingat kejadian itu, aku baru merasakan keindahan dan kebaikan setelahnya. Kehilangan lengan merubah hidupku dan aku menjalani kehidupan apa adanya,” katanya.
Bethany menuliskan kisah hidupnya dalam sebuah buku yang menginspirasi berjudul. Soul Surfer: A True Story of Faith, Family, and Fighting to Get Back on the Board. Tahun 2018 ia bermain film yang berjudul Unstoppable yang menceritakan kronologi perjalanan luar biasa dalam kehidupan Bethany.
“Saya ingin mendorong orang lain untuk semnagat menjalani kehidupan yang tak terhentikan, ia merasa istimewa karena bisa menjadi panutan,” ungkapnya. Tak hentinya mengukir prestasi mengantarkan Bethany memenangkan ESPY Award 2004. Untuk best Comeback Athlete dan dianugerahi dengan Courage Teen Choice Award.
Bahkan ia mendapatkan komentar positif dari warganet dengan mengatakan dirinya kagum kepada Bethany karena tidak putus asa menjalani kehidupan. “Wow. Saya sangat terinspirasi oleh semangat anda dalam menghadapi musibah dan menjadikannya mengubah hidup anda.” Tulis seorang penggemar di akun Facebooknya.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518





