Master Ortotis Prostetis — Human immunodeficiency virus (HIV) adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh seseorang. Penularan HIV melalui air liur ketika sedang berciuman masih menjadi suatu perdebatan yang banyak diperbincangkan. Namun jika ciuman tersebut menimbulkan luka pada bibir atau rongga mulut yang dapat mengakibatkan adanya pembuluh darah yang terbuka, maka penularan HIV dapat terjadi.
Aktivitas yang paling sering menyebabkan HIV dapat menular adalah ketika seseorang berhubungan seksual dengan penderita HIV, atau penggunaan jarum suntik secara bergantian tanpa menggantinya.
Cairan tertentu seperti darah, air mani, cairan vagina, urine, tinja, dan ASI dapat menjadi media penularan HIV apabila cairan tersebut bersentuhan dengan membran mukosa (jaringan yang terbuka). Membran mukosa ini dapat ditemukan di dalam rektum, alat kelamin dan mulut. Namun penularan melalui jarum suntik hanya akan terjadi ketika jarum disuntikkan ke aliran darah.
Kesimpulannya, penularan HIV melalui air liur ketika berciuman tidak bisa terjadi, dengan syarat seseorang tersebut memiliki luka terbuka seperti sariawan atau gusi berdarah. Darah tersebut dapat menjadi media perantara peularan virus HIV. Jika anda khawatir dengan penyebaran HIV ketika ingin menjalani kegiatan seksual seperti berciuman, alangkah baiknya memeriksakan diri ke dokter terlebih dahulu dan juga pastikan dokter tersebut memiliki surat ijin praktek agar prosedur yang dijalankan sesuai standar.
=====
Sama halnya dengan masalah Orthosis Prosthetis, amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518
Master Ortotis Prostetis