Cecep Herman (44), warga Bandung Barat, lahir tanpa lengan dan kaki, namun tidak menyerah pada keterbatasan fisiknya. Untuk menghidupi istri dan dua anaknya, ia berjualan mainan keliling menggunakan gerobak sederhana. Meski sering menerima stigma dan cemoohan, Cecep terus berjuang sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab. Sebelumnya, ia belajar seni kaligrafi di pondok pesantren dan sempat menjadi pengajar. Pandemi memaksanya berhenti mengajar, tetapi ia tetap bertahan dengan semangat kerja keras. Cecep menekankan pentingnya fasilitas publik yang ramah difabel dan menolak belas kasihan, memilih menghadapi hidup dengan usaha dan karya.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan/Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP) Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena
- Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan
- Lolos Uji Kompetensi
- Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR
- Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional





