Pak Kamto (54) sedang menyapu halaman rumahnya. Persis di depan rumahnya, ada sebuah bengkel tempat sehari-hari ia bekerja. Di sana tersimpan berbagai barang-barang perbengkelan mulai dari mesin bubut, mesin las, mesin pompa udara, tabung gas, dan lain sebagainya.
Sementara di garasi depan rumah tersimpan tiga motor khusus difabel, lalu ada pula kompor, peralatan menjahit dan kulkas. Selain sebagai tempat bekerja, kedua tempat itu biasa ia gunakan untuk mengadakan pelatihan bagi para difabel. Ketika ditanya tentang kondisi rumahnya itu, Pak Kamto hanya bisa tertawa.
Pak Kamto mendirikan bengkel itu sejak tahun 1997. Sebelumnya ia bekerja di Proyek Rehabilitasi Bethesda (sekarang YAKKUM) sejak 1987. Awalnya, rumah itu ia gunakan untuk memproduksi kerajinan kayu. Namun setelah keluar dari YAKKUM pada 2011, ia fokus mengembangkan bengkel untuk memproduksi berbagai macam peralatan mesin dan barang-barang rumah tangga.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional





