Dadan, Guru Difabel Sempat 5 Kali Gagal CPNS

Di tengah keterbatasan, tak ada istilah menyerah dalam kamus kehidupan. Setidaknya itulah motivasi yang terus digenggam oleh Dadan, seorang guru di SMP Negeri 20 Bandung. Guru tunadaksa ini terus ingin berbagi semangat kepada sesama agar mereka dapat memperjuangkan cita-cita. Dadan tentu telah melalui perjalanan panjang untuk tak mudah menyerah.

Sebagai abdi negara, pria bernama lengkap Dadan Mochammad Ramdan ini berpesan bahwa apapun yang dikerjakan dengan penuh perjuangan, maka keterbatasan tidak akan menjadi kendala. Dadan mengungkapkan jika sejak taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas, dirinya bersekolah di sekolah umum (bukan sekolah khusus disabilitas).

Kendati demikian, ia berhasil meraih berbagai prestasi. Salah satunya peringkat tiga besar yang selalu ia raih semasa sekolah hingga jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Dadan terus fokus menuju apa yang akan diraihnya. Pasca lulus SMA, ia sempat jeda satu tahun. Namun usahanya membuahkan hasil hingga ia bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi di Universitas Islam Nusantara (Uninus).

Saat kuliah, Dadan terus memupuk motivasinya yang kadang goyah. Banyak dari kalangan dosen yang mendukung perjuangannya. Di antaranya, dosen mata kuliah morfologi dan dosen pembimbing yang selalu memupuk kepercayaan diri Dadan. Namun ada suatu masa di mana semangatnya itu sempat terputus. Hal itu terjadi saat Dadan mengalami kegagalan ketika berjuang untuk menjadi abdi negara melalui pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Bahkan ia menuturkan pernah sempat kehilangan harapan (hopless) saat mengetahui dirinya telah gagal lolos selama 5 kali mendaftar. Namun berkat dorongan dari orang tuanya ia berhasil lolos di pendaftaran ke enam. Bagi Dadan, guru merupakan teladan yang harus memberi contoh. Melalui prinsip tersebut, Dadan bertekad untuk mengabdikan diri sebagai seorang guru. Baginya, menjadi tenaga pendidik tidak hanya sekedar mengajar, tapi juga harus menginspirasi.

=====

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.

Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :

  1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
  2. Lolos Uji Kompetensi.
  3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
  4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518

ipoedkakipasu.com

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518