Devi Berkaki Palsu, Jemput Rezeki dari Bendera Merah Putih

Meskipun memiliki keterbatasan fisik tidak lantas membuat memadamkan semangat Devi Arisendi untuk mencari rezeki di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19. Devi berjuang mencari nafkah untuk keluarganya dengan berjualan bendera di pinggir Jalan Kudus-Pati KM 4, Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kudus.

Devi yang berasal dari Ciamis, Jawa Barat tampak menunggu pelanggan yang datang di lapaknya. Bendera hingga umbul-umbul dengan berbagai macam ukuran dijual oleh pria yang tampak mengenakan dua buah kuk dan bantuan kaki palsu. Meskipun begitu, pria yang memiliki dua anak itu tetap semangat untuk mencari rejeki.

Devi mengaku mengalami keterbatasan fisik sejak dia lahir. Dia kini memakai dua kaki palsu dan dua buah kruk. Devi biasanya bekerja sebagai buruh di tempat asalnya di Ciamis. Kini dia memilih untuk sementara berjualan bendera saat menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Meskipun memiliki keterbatasan fisik dia mengaku tidak malu. Yang terpenting bagi dia yakni mencari rezeki halal dan tidak ada niatan untuk mengemis. Dia mengatakan sudah sembilan tahun belakangan selalu berjualan di Kudus menjelang HUT Kemerdekaan Indonesia. Devi datang ke Kota Kretek tidak sendiri, dia datang bersama dua teman lainnya. Mereka sama-sama berjualan bendera dan umbul-umbul.

Di tengah pandemi COVID-19, pendapatannya dari berjualan bendera dan umbul-umbul memang menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya. Bahkan selama 10 hari di Kudus, dia tak mendapat pembeli sama sekali selama lima hari. Rencananya dia berjualan di Kudus sampai tanggal 14 Agustus 2020.

Tahun lalu, dia menjelaskan dalam sehari bisa menjual 20-30 kodi bendera per hari. Namun saat ini satu kodi bendera ataupun umbul-umbul laku sudah terbilang bagus. Harga bendera dan umbul-umbul yang dijual bervariasi. Tergantung jenis dan ukuran. Paling murah dipatok dengan harga Rp 20 ribu sedangkan yang paling mahal Rp 300 ribu. Menurutnya, pendapat terbanyak diperolehnya pada tahun pertama dia berjualan di Kudus.

=====

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.

Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :

  1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
  2. Lolos Uji Kompetensi.
  3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
  4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518

ipoedkakipalsu.com

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518