Dewi Sudarmi dengan keterbatasannya semangat bersekolah. Semangat Dewi Sudarmi (6) bisa mandiri patut mendapat apresiasi. Meski mengalami cacat fisik, siswi klas 1 SDN Kertagenah Laok 3, Kecamatan Kadur, Pamekasan, tak pernah menyusahkan orang tuanya.
Ya, Dewi mengalami cacat di bagian kaki. Kaki kanannya buntung dari pangkal paha sedangkan sisi kirinya buntung dari pangkal lutut. Begitupula pada bagian telapak tangan kanan yang tanpa jemari. Hanya bagian jempol saja yang tumbuh satu ruas. Sedangkan telapak tangan kanan hanya ibu jari dan kelingking yang tumbuh sempurna.
Meski bertubuh tak sempurna, semangat Dewi untuk bersekolah cukup besar. Bahkan, Dewi sudah bisa membaca dan menulis. Padahal ada beberapa temannya yang bertubuh sempurna, masih ada yang belum bisa menulis dan membaca.
Lantaran ketidaksempurnaan tubuhnya, gadis cilik berambut ikal ini terpaksa harus digendong Ali Maki (34), ayahnya, bila ke sekolah. Jika ayahnya mendapat pekerjaan sebagai buruh bangunan, maka Masihah (27), ibunya yang menggantikan.
Menurut Masihah, putri ketiganya itu sudah cacat sejak lahir. “Namun, Dewi tumbuh sehat dan tak pernah sakit serius sampai sekarang,” tutur Masihah didampingi Ali Maki, Senin (28/3/2011).
Orangtuanya juga merasa bangga dengan ketegaran buah hatinya. Dewi tak pernah menyusahkan keluarga. Dalam kesehariannya, Dewi tetap hidup normal. “Jika mandi dan makan, Dewi tak pernah minta bantuan. Dilakukannya sendiri. Begitupula jika berganti baju. Saya sampai terharu melihat kemandirian Dewi,” tutur Ali Maki.
Ali Maki dan Masihah berharap datangnya bantuan dari para dermawan untuk membiayai perawatan rehabilitasi medik. “Syukur-syukur ada yang membantu membelikan kaki palsu, biar Dewi mampu berjalan,” harap Ali Maki.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518