Meski Difabel, Amin Tetap Semangat Berjualan Kerupuk

Amin, seorang remaja penyandang disabilitas asal Desa Tanjungsari, Kecamatan Pondok Salam, Purwakarta, Jawa Barat, berjuang untuk hidup dengan berjualan kerupuk. Remaja ini kurang mendapat perhatian orangtuanya karena masalah kekurangan dalam fisik. Meski Difabel, Amin tetap semangat hidup dan mencari nafkah dengan cara halal, yakni berjualan kerupuk.

Perjuangan Amin ini menginspirasi banyak orang, termasuk anggota DPR RI Dedi Mulyadi. Dedi mengatakan, kebetulan ia bertemu dengan Amin saat remaja itu menjajakan kerupuknya melewati rumah Dedi di Pesawahan. Dedi pun berbincang dengan Amin di sela pemuda itu beristirahat. Amin mengaku ia berjualan kerupuk milik orang lain. Dari bosnya, kerupuk bumbu dijual Rp 4.500, sedangkan tanpa bumbu Rp 4.000. Sementara Amin menjualnya hanya Rp 5.000 kalau dalam keadaan sepi. Artinya, untung yang ia dapat dari satu bungkus kerupuk hanya antara Rp 500 hingga Rp 1.000.

Dedi merasa kagum dan takjub dengan perjuangan Amin. Meski Difabel atau mengalami keterbatasan fisik, namun ia tetap semangat menggapai masa depan cerah dengan berjualan kerupuk. Menurut Dedi, remaja itu termasuk pria jujur dan cerdas. Ia memiliki komunikasi yang baik dan kemampuan berhitung yang baik pula meski mengalami keterbatasan fisik. Yang membuat Dedi makin takjub adalah dia rajin menabung. Amin menyisihkan uang dari untung yang didapatnya untuk ditabung. Dia punya cita-cita ingin menjadi pengusaha. Saat bertemu Dedi, Amin membawa 64 bungkus kerupuk. Ia mengaku awalnya membawa 65 bungkus, namun 1 bungkus sudah laku.

=====

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).

Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.

Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :

  1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
  2. Lolos Uji Kompetensi.
  3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
  4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518

ipoedkakipalsu.com

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518