Disabilitas dan Difabel — Istilah penyandang cacat secara perlahan mulai ditinggalkan untuk menyebut seseorang yang memiliki perbedaan kondisi fisik maupun mental. Ada dua istilah yang selama ini digunakan untuk menggantikan penyandang cacat, yaitu disabilitas dan difabel.
Istilah disabilitas dan difabel adalah untuk mengganti sebutan penyandang cacat yang cenderung kasar, bahkan merendahkan bagi penderitanya. Tapi, kedua istilah tersebut jelas memiliki perbedaan satu sama lain.
Secara umum, istilah disabilitas berasal dari serapan kata disability atau disabilities yang diartikan ketidakmampuan. Sedangkan difabel berasal dari kata different ability atau kemampuan yang berbeda.
istilah difabel yang secara umum memiliki arti lebih halus. Itu disebabkan istilah difabel lebih memandang seseorang berdasarkan kemampuannya yang berbeda karena kondisi fisik atau mentalnya dibanding orang yang secara fisik maupun mentalnya lengkap.
Penyandang disabilitas juga lebih senang dengan istilah difabel yang memang lebih halus. Tapi, dari segi kaidah bahasa dan keilmuan, istilah difabel tidak tepat digunakan.
Untuk itu, cara yang lebih tepat menggunakan istilah disabilitas dan difabel adalah disesuaikan dengan situasi atau lingkungan. Jika berada dalam konteks kaidah bahasa atau keilmuan, istilah disabilitas lebih tepat digunakan. Tapi, jika dalam konteks kehidupan keseharian, istilah difabel lebih tepat.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518