Djumono Perjuangkan Hak Disabilitas

Tak terlintas sedikitpun dalam benak Djumono (46) bahwa ia akan kehilangan kedua kakinya akibat penyempitan pembuluh darah. Pada 1992, kaki kirinya diamputasi hingga bagian tulang kering.

Hingga akhirnya pada 1999, kaki kanannya mengalami masalah serupa. Kakinya pun diamputasi hingga bagian sekitar lutut.
Beruntung saat itu ia mendapat dorongan semangat dari keluarga dan teman-temannya. Pelan-pelan ia bangkit dari kesedihan. Hingga akhirnya ada satu momen di mana ia merasa dibutuhkan orang lain.

Masih di tahun 1992, ia diminta membantu kegiatan Karang Taruna di sekitar tempat tinggalnya di kawasan Ciateul, Kota Bandung. Itu karena Djumono sejak remaja aktif dalam kegiatan Karang Taruna dan dinilai punya pengalaman membuat kegiatan.
Iaberjualan makanan, cinderamata, hingga pakaian ia lakoni. Itu lantaran setelah diamputasi ia memilih keluar dari pekerjaannya sebagai kolektor penagihan iuran televisi.

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :

1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional.

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518