Erik, Semangat Mengajar Meski dengan Kaki Palsu

Dengan kaki palsunya, seorang guru SMP di Kudus bernama Erikta Arysona tak kehilangan semangat mengajar. Pria yang akrab disapa Erik ini mengaku memang tak selincah dulu sebelum kakinya harus diamputasi karena sakit Osteomielitis. Kini pria yang merupakan warga Desa Burikan Kecamatan Kota, Kudus berjalan menggunakan kaki palsu dan membawa kruk. Di tengah kesibukannya Erik tetap semangat mengajar di SMP Keluarga Jl Yos Sudarso nomor 234 Desa Kaliputu Kecamatan Kota. Dia mengajar di SMP tersebut sudah sejak tahun 2016 lalu.

Erik mengatakan, pertama kali mengajar sejak tahun 2013. Sarjana pendidikan bahasa Indonesia ini pertama kali mengajar di SDN 3 Demaan. Namun pada saat itu dia bukan menjadi guru bahasa Indonesia. Erik menjadi guru TIK dan pegawai TU. Pada tahun 2016, dia mengaku mulai mengajar di SMP Keluarga. Waktu itu kakinya belum diamputasi. Namun sudah sering sakit dan kaki kirinya mengalami kesakitan.

Hingga kata Erik tahun 2017 lalu, kakinya harus diamputasi. Pada saat itu juga dia mengaku sudah mengajar di SMP Keluarga. Setelah diamputasi saat mengajar memakai kruk dan menggunakan kaki palsu. Dengan kondisi tersebut malahan kata dia sebagai edukasi para siswa karena semua orang ada yang tidak sempurna. Karena kondisinya tersebut, dia mengaku saat mengajar tidak segesit seperti guru pada umumnya. Saat mengajar pun dia harus menempatkan meja berada di tengah-tengah kelas. Tidak jarang dia juga mengaku berjalan mengelilingi muridnya di kelas.

Di tengah pandemi saat ini, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Namun, kata Erik, ada beberapa siswa yang datang ke sekolah untuk mengambil tugas hingga karena di rumah tidak ada jaringan internet. Kini di usianya yang 35 tahun, Erik mengaku bersyukur. Karena tahun ini dia mengaku diterima sebagai seorang PNS. Rencananya dia akan pindah mengajar di Blitar, Jawa Timur. Erik pun mengajak teman-teman sesama difabel untuk semangat dan tidak mudah putus asa.

=====

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).

Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.

Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :

  1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
  2. Lolos Uji Kompetensi.
  3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
  4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518

ipoedkakipalsu.com

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518