Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Sosial. Salah satu pejabat yang dilantik adalah penyandang disabilitas.
“Ibu Eva kami tetapkan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bukan karena beliau disabilitas. Tidak ada hubungannya dengan kondisi beliau tapi karena memang menurut Panitia Seleksi (Pansel) Lelang Jabatan beliau memiliki nilai yang tertinggi,” kata Mensos Agus seperti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Menurut dia, hal tersebut sebagai wujud komitmen dalam memberi ruang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) disabilitas dengan kemampuan kerja yang baik.
Eva Rahmi Kasim dilantik menjadi kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Kemeterian Sosial. Eva adalah satu-satunya perempuan yang dilantik dan menjadi penyandang disabilitas pertama di Indonesia yang menduduki jabatan eselon dua.
Sebelumnya, perempuan itu menjabat sebagai Fungsional Analisis Kebijakan Madya Biro Perencanaan Kemensos.
“Saya ingin menyampaikan pesan untuk saudara-saudara kita penyandang disabilitas bahwa tidak ada limit atau batasan bagi mereka untuk mengabdi kepada bangsa dan negara, tidak ada batasan untuk memberikan kontribusi,” kata Menteri Agus.
Eva Rahmi Kasin mengaku senang dan bersyukur atas amanah dan kepercayaan yang diberikan. “Bersyukur sekali karena mempunyai kesempatan yang sama untuk bisa mengaktualisasikan diri dan kesempatan yang sama untuk bekerja. Ini menunjukkan bahwa kita semua setara,” katanya.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518