Fery Santoso, Pedagang Lumpia Difabel Asal Klaten

Tak ada kata menyerah bagi Fery Santoso, penjual makanan kecil lumpia duleg (sosis kecil) asal Klaten untuk mendulang rejeki. Pandemi virus Corona atau COVID-19 diakui penyandang disabilitas itu telah memukul usahanya, namun dia tak patah arang. Dia bercerita dengan nada penuh semangat. Sesekali dia tampak gesit melayani pembeli dari sepeda motornya.

Fery yang kehilangan dua kaki akibat kecelakaan itu mengatakan imbas pandemi COVID-19 sangat terasa bagi pedagang kecil seperti dirinya. Dia mengaku sempat setop berjualan selama Maret-April. Untungnya, kata Fery, istrinya di rumah memiliki kerja sampingan sehingga dia dan keempat anaknya bisa bertahan hidup. Setelah libur, dirinya kembali berjualan bulan Mei meskipun omset belum pulih.

Fery menyebut penurunan omsetnya dipengaruhi oleh banyak kegiatan masyarakat yang belum pulih. Misalnya saja Lebaran, Tahun Baru Islam atau Suro, maupun kegiatan sekolah juga sepi. Meski sepi, Fery tak berpangku tangan. Menggunakan sepeda motor matik yang telah dimodifikasi beroda tiga, dia berkeliling mencari pelanggan ke kampung-kampung.

Fery pun tak menjadikan kekurangan fisiknya menjadi alasan untuk berpangku tangan. Di masa pandemi COVID-19 ini, dia tetap semangat untuk mencari nafkah untuk keluarganya. Dia bercerita dia mengalami kecelakaan jatuh dari kereta api pada 2010 silam di Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta. Kecelakaan itu merenggut kedua kakinya sehingga harus diamputasi dari paha ke pangkal kaki.

Kini tiap hari dia bekerja tanpa membawa kursi rodanya maupun kaki palsunya. Dia mengaku justru lebih gesit tanpa alat bantunya itu. Meski kini sudah bisa legawa dengan kondisinya, Fery mengaku dia sempat mengurung diri di rumah selama dua tahun usai kecelakaan. Namun, banyak teman dan keluarganya yang mendorongnya bangkit, memberinya modal dan bahkan memodifikasi motornya untuk berjualan.

=====

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.

Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :

  1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
  2. Lolos Uji Kompetensi.
  3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
  4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518

ipoedkakipalsu.com

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518