Gabi Shull balerina tetap bisa menari pasca kaki diamputasi. Kehilangan sebagian kaki kanannya karena kanker tidak menghalangi remaja cantik ini untuk mewujudkan mimpinya menjadi balerina. Dia tetap bisa menari balet dan berbagai macam tarian lainnya dengan bantuan kaki palsu.
Gabi Shull didiagnosa menderita kanker saat usianya sembilan tahun. Saat itu dia terjatuh saat bermain ice-skating dan mengalami cedera pada lututnya. Seminggu lebih lututnya bengkak, dia akhirnya diperiksakan ke dokter oleh orangtuanya. Dari hasil pemeriksaan diketahui ada kanker di lututnya.
Ketika mengetahui kakinya terkena kanker tulang, satu hal yang dikhawatirkan Gabi adalah, apakah dia bisa menari lagi. Kekhawatiran gadis kecil tersebut dijawab oleh sang dokter dengan sebuah solusi yang tidak biasa.
Dokter mengangkat sendi lututnya. Para ahli bedah juga memutar kakinya 180 derajat dan kemudian digabungkan lagi ke bagian yang sebelumnya sudah diamputasi. Pemindahan dan perputaran itu membuat kakinya berubah fungsi menjadi lutut.
Proses Operasi Unik
Proses operasi yang unik ini membuat Gabi bisa menari lagi setelah dia mendapat kaki palsu. Kaki palsunya akan bergerak ketika dia menggerakkan kakinya yang asli, yang kini sudah berubah fungsi menjadi persendian lutut. “Ini adalah operasi yang unik. Tidak untuk semua orang, tapi sangat cocok untukku,” katanya kepada People.
Lima tahun setelah operasi itu, Gabi remaja akhirnya bisa kembali menari. Kaki palsunya bisa diganti menjadi kaki palsu baru yang mirip dengan kaki balerina. Dengan kaki tersebut dia tetap bisa berputar layaknya balerina. Dan saat ini, remaja 15 tahun itu tak hanya menari balet, tapi juga tap, hip-hop hingga jazz.
“Apa yang dilakukannya sekarang ini memang yang ingin dia lakukan jika saja dia tidak terkena kanker. Dan sekarang dia menjalani mimpinya seperti tidak pernah ada kanker itu,” kata ibunda Gabi, Debbie Shull.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518





