Pemuda berumur 20 tahun yang memiliki keterbatasan fisik ini didapuk menjadi Brand Ambassador Piala Dunia dan tampil percaya diri melantunkan ayat suci Al-Qur’an di hadapan ribuan orang. Pada kesempatan tersebut Ghanim melantunkan salah satu ayat Al-Qur’an yakni Q.S Al Hujurat Ayat 13.
Dilansir dari berbagai sumber, diketahui pria kelahiran 5 Mei 2002 ini merupakan seorang motivator. Ia mengidap sindrom langka bernama Caudal Regression Syndrome (CDS). Kondisi tersebut membuatnya terlahir tanpa bagian bawah tubuh atau kaki. Namun, Ghanim tidak putus asa dan berusaha berdamai dengan kondisinya.
Pada tahun 2018 yang lalu, Ghanim pernah menjadi pembicara di TEDxQatar University. Dia pun sukses menjadi pengusaha termuda di Qatar serta mendirikan lembaga filantropi Asosiasi Ghanim untuk mendonasikan kursi roda kepada orang-orang yang membutuhkan.
Siapa sangka mahasiswa jurusan Ilmu Politik Universitas Loughborough itu justru memiliki hobi olahraga di bidang yang cukup berat, seperti panjat tebing, skateboard, dan masih banyak lainnya. Ghanim juga sangat menyukai sepak bola meskipun dengan segala keterbatasan, ia sering bermain bola menggunakan kedua tangannya.
Di masa kecil ia memiliki impian agar kelak dapat mempelajari ilmu politik dengan harapan bisa menjadi perdana menteri Qatar atau menjadi diplomat. Dia juga berharap nantinya bisa menjadi atlet Paralimpiade mewakili Qatar di cabang olahraga sepak bola.
Atas motivasi dan inspirasinya tersebut, maka Ghanim terpilih menjadi duta Piala Dunia 2022.
“Dalam kapasitasku sebagai duta Piala Dunia Fifa, aku ingin mengirim pesan harapan, inklusivitas, kedamaian, dan persatuan untuk umat manusia,” ujarnya.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional





