Hak penyandang disabilitas || Tangan Palsu Jabar

Tangan Palsu Jabar — Disabilitas, difabel, penyandang cacat dan lain sebaginya. Seorang penyandang disabilitas sering dinilai rendah oleh berbagai kalangan masyarakat. Masih banyak masyarakat yang menganggap seorang penyandang disabilitas termasuk seseorang yang tidak mampu melakukan apa-apa, padahal banyak penyandang disabilitas yang sudah menorehkan prestasi-prestasi hebat.

Seorang penyandang disabilitas memiliki hak berupa Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan kebutuhannya oleh pemerintah, sesuai dengan isi UU Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Jadi seorang penyandang disabilitas pantas memiliki hak dan derajat yang setara dengan masyarakat pada umumnya.

Jadi seorang penyandang disabilitas tidak boleh rendah diri, dan juga seorang yang bukan tidak boleh merendahkan orang penyandang disabilitas.

=====

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.

Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518

Tangan Palsu Jabar

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518