Masa depan olahraga difabel di Turki menjadi fokus utama perjuangan Hamit Demir. Sebagai mantan atlet paralimpiade dan aktivis disabilitas, ia bercita-cita melihat atlet-atlet difabel dari negaranya bersinar di panggung dunia.
Hamit Demir terus mendorong pemerintah agar memberikan perhatian lebih terhadap pembinaan atlet difabel. Ia menekankan pentingnya peningkatan anggaran pelatnas, penyediaan fasilitas latihan yang ramah difabel, serta pengembangan pelatih khusus yang paham kebutuhan para atlet penyandang disabilitas.
“Suatu hari nanti, aku ingin melihat bendera Turki berkibar di setiap podium paralimpik dunia,” ungkapnya dengan mata berbinar penuh semangat.
Menurut Hamit, masa depan olahraga difabel tidak hanya bergantung pada individu, tetapi juga pada sistem yang mendukung. Ia mengusulkan pembentukan sistem kompetisi berjenjang yang dimulai dari tingkat sekolah, kabupaten, hingga nasional. Sistem ini akan menjadi fondasi kuat untuk mencetak bibit-bibit unggul sejak usia muda.
Selain infrastruktur dan pembinaan, ia juga menyoroti pentingnya edukasi masyarakat. Perlu ada kesadaran bahwa olahraga difabel bukanlah “pengganti”, melainkan bentuk prestasi sejati. Dengan kesetaraan perlakuan, para atlet difabel akan merasa lebih dihargai dan termotivasi untuk mengukir prestasi.
Semua ini adalah bagian dari visi besar Hamit: menjadikan Turki sebagai salah satu negara terdepan dalam masa depan olahraga difabel. Ia percaya bahwa mimpi ini bukan mustahil, asalkan didukung oleh kebijakan dan komitmen nyata dari semua pihak.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan/Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP) Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena
- Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan
- Lolos Uji Kompetensi
- Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR
- Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional





