Platform lift adalah jembatan bagi pengguna kursi roda untuk naik dan turun tangga ketika ingin menuju level tertentu.
Sangat membantu bagi pengguna kursi roda karena pada proses naik dan turun mereka tetap berada di kursi roda.
Terdapat dua model yakni inclined platform lift, yang bekerja seperti layaknya eskalator.
Kemudian, vertical platform lift, yang bekerja seperti lift / elevator.
Dengan adanya platform lift ini akan membuat rumah / tempat publik menjadi lebih aksesibel bagi pengguna kursi roda.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional.