Irma Suryati mengalami kelumpuhan saat usia 4 tahun akibat polio. Irma memiliki suami yaitu Agus Priyanto, yang juga penyandang cacat kaki. Pasangan itu berhasil membangun usaha kerajinan keset dengan modal kain-kain sisa. Usaha mereka kini sudah sampai ekspor ke beberapa negara, dan mereka kini memiliki 2.500 pengrajin dan 150 diantaranya adalah penyandang cacat. Irma telah menerima banyak penghargaan, antara lain Wirausahawati Muda Teladan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (2007), Perempuan Berprestasi 2008 dari Bupati Kebumen (2008), dan Penghargaan dari Jaiki Jepang, khusus untuk orang cacat.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518




