Irma Suryati mengalami kelumpuhan saat usia 4 tahun akibat polio. Kehidupannya menuju usia dewasa adalah kisah panjang yang penuh perjuangan.
Irma telah menerima banyak penghargaan, antara lain Wirausahawati Muda Teladan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (2007), Perempuan Berprestasi 2008 dari Bupati Kebumen (2008), dan Penghargaan dari Jaiki Jepang, khusus untuk orang cacat.
Sejak bayi, Irma Suryati sudah menderita layu kaki. Penyebabnya adalah virus Polio. Meski masih bisa berjalan normal sampai sekolah menengah atas (SMA), kaki Irma mudah lemas.
Sejak saat itu, sang ayah menyuruh Irma, menggunakan tongkat untuk berjalan hingga kini. Kondisi kaki itulah yang mendorong Irma melakukan sesuatu yang berarti bagi dirinya dan orang lain. Setelah lulus dari SMAN 1 di Semarang, Irma mencoba membuat keset dari kain perca, benda sederhana untuk membersihkan telapak kaki.
Awalnya, keset itu dibuat hanya untuk kebutuhan sendiri. Lambat laun, karyanya mulai dilirik tetangga. Pasar kecil pun mulai terbentuk. Keputusan menjadi perajin keset makin bulat ketika ia menikah dengan Agus Priyanto, penyandang cacat yang jago melukis. Mereka sepakat membuka usaha kecil pembuatan keset pada 1999. Kala itu, Irma dan Agus dibantu 5 karyawan.
Selain memasarkan produk di dalam negeri, Irma juga memasarkannya ke luar negeri, yakni Austarlia, Jerman, Jepang, dan Turki.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518