Menjadi Difabel, Semangat Jaenal Aripin Berprestasi Tak Surut
Jaenal Aripin tak pernah menyangka kecelakaan motor 12 tahun silam di Bandung, Jawa Barat akan banyak mengubah hidupnya. Kecelakaan itu membuatnya harus kehilangan kedua kaki dan mengehentikan hobinya berolahraga.Delapan tahun setelah kecelakaan, ajakan seorang teman untuk berolahraga di GOR Padjajaran, Bandung, menariknya kembali ke dunia olahraga. Jaenal dikenalkan dengan dunia Olahraga difabel. Kecintaan Jaenal pada Olahraga membuatnya menekuni Olahraga ini. Ia memilih cabang atletik dengan pengkhususan di nomor pertandingan sprint kursi roda. Mahalnya kursi roda balap tak menghalangi niatnya untuk terus belajar.
Dengan bantuan temannya, ia merakit kursi roda sendiri dengan modal seadanya. Setahun menggeluti dunia balap kursi roda membuat nama Jaenal semakin dikenal di turnamen paralimpik lokal. Ia pun mendapat bantuan kursi roda dari Kementerian Pemuda dan Olahraga seharga Rp 180 juta pada 2015 silam. Bermodal kursi roda balap pro, nama Jaenal mulai melejit di kancah dunia dan menjadikanya salah satu atlet difabel terbaik Indonesia. Saat ini pria berusia 30 tahun itu tercatat masuk ke 10 besar dunia di dua nomor pertandingan.Ia berada di peringkat 6 di nomor 100 meter T54 dan peringkat 7 di nomor 200 meter T54. Pada Mei 2018 lalu, bapak satu anak ini bahkan berhasil merebut medali emas di nomor 200 meter T54 pada Kejuaraan Dunia Grand Prix Beijing.
Sedangkan di nomor 100 meter T54 ia meraih peringkat dua. Jaenal bermimpi dapat membela Indonesia di turnamen multi event empat tahunan Paralympic 2020 di Tokyo mendatang. Namun saat ini, ia mengatakan ingin fokus di Asian Para Games 2018 dan banyak mengikuti kompetisi internasional. Ia akan turun di tiga nomor, yakni 100 meter T54, 200 meter T54, dan 400 meter T54.
===
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP). Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013. Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1.Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2.Lolos Uji Kompetensi.
3.Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4.Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518





