Perjalanan Sugeng Priyadi lelaki 43 tahun warga Dusun Mijen Desa Merbuh Kecamatan Singorojo Kendal ini penuh perjuangan. Keadaannya yang tidak sempurna dan dilahirkan dengan kekurangan fisik bukan menjadi penghalang untuk bisa mandiri tanpa mengharapkan bantuan orang. Kedua kakinya tidak sempurna dan mengecil, praktis tidak bisa untuk berjalan.
Walaupun fisiknya tidak sempurna, tidak membuatnya patah semangat untuk bekerja dan berkarya. Di rumahnya di Dusun Mijen Desa Merbuh Kecamatan Singorojo Kendal, Sugeng membuka usaha memodifikasi sepeda motor menjadi roda 3. Dengan dibantu saudaranya, ia mengelas dan memotong besi yang dijadikan ragangan tempat memasang roda samping.
Sebelumnya, ia pernah membuat gitar listrik dan cukup banyak menerima pesanan. Namun seiring berjalannya waktu, kalah saing dan sepi pemesan, sehingga harus berganti profesi. Saat pesenan gitar sepi, Sugeng kemudian alih profesi sebagai operator sound system. Dengan belajar sendiri, akhirnya bisa merakit sound system’ yang ternyata bisa dijadikan pekerjaan sebagai perakit, sekaligus servis sound system.
Usaha sebagai perakit dan servis sound system, sekaligus operator sound system pun cukup maju. Banyak orang yang servis maupun pesan dibuatkan sound system. Panggilan sebagai operator sound system dari orang yang punya hajatan pun cukup ramai. Namun sejak adanya pandemi Covid-19 ini, tidak ada lagi orang hajatan, sehingga ia juga berhenti usahanya di bidang sound system, karena hampir tidak orang yang memanggilnya. Karena nyaris tak ada pemasukan, Sugeng sekarang menekuni profesi baru sebagai pembuat motor modifikasi atau rakitan bagi para difabel. Sepeda motor ditambah satu lagi roda di sebelah kiri, yang bisa juga untuk tempat barang atau penumpang. Belum ada satu tahun terakhir ini, sudah ada empat motor yang telah dimodifikasi sesuai pesenan.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
- Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
- Lolos Uji Kompetensi.
- Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
- Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518