Jenis perangkat prostesis menjadi solusi penting bagi penyandang disabilitas yang kehilangan anggota tubuh akibat penyakit, cedera, atau kondisi bawaan. Alat bantu ini dirancang untuk menggantikan fungsi anggota tubuh sehingga penggunanya dapat beraktivitas dengan lebih nyaman.
Perangkat prostesis tersedia dalam berbagai bentuk sesuai kebutuhan pengguna. Selain itu, setiap jenis memiliki fungsi dan mekanisme kerja yang berbeda untuk mendukung mobilitas sehari-hari.
Jenis Perangkat Prostesis Transradial
Prostesis transradial merupakan lengan buatan yang dipasang di bawah siku. Perangkat ini menggunakan kabel harness yang terhubung ke bahu dan lengan lainnya sehingga pengguna dapat mengontrol gerakan tangan secara manual, termasuk membuka dan menutup telapak tangan.
Jenis Perangkat Prostesis Transhumeral
Prostesis transhumeral dipasang di atas siku dan berada di bawah bahu. Perangkat ini umumnya menggunakan sensor myoelectric serta kabel untuk menggerakkan lengan buatan. Oleh karena itu, pengguna dapat melakukan gerakan dengan lebih alami.
Jenis Perangkat Prostesis Transtibial
Prostesis transtibial adalah kaki palsu yang dipasang di bawah lutut. Fungsi utamanya yaitu menopang berat badan serta meningkatkan kenyamanan saat berjalan. Namun, pengguna biasanya perlu menjalani rehabilitasi agar mampu beradaptasi dengan perangkat tersebut.
Jenis Perangkat Prostesis Transfemoral
Prostesis transfemoral digunakan untuk menggantikan kaki yang hilang di atas lutut. Perangkat ini memerlukan soket yang sesuai agar memberikan kenyamanan dan stabilitas saat digunakan. Sementara itu, proses rehabilitasi juga berperan penting dalam membantu pengguna menyesuaikan gerakan.
Dengan memahami jenis perangkat prostesis, penyandang disabilitas dapat memilih alat bantu yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan. Selain meningkatkan mobilitas, prostesis juga membantu mendukung kemandirian dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
=====
Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.
Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional
Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017
Konsultasi gratis : 081327721518
