Jumilah Guru Difabel Mengabdi untuk Negeri

Banjir merendam ratusan rumah di Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang. Salah satunya rumah satu guru di SDN Cibungur 3, Jumilah. Banjir Pandeglang telah memaksanya mengungsi ke tempat ia mengajar. Di sebuah ruang kelas Jumilah memasang kursi lalu ia lapisi dengan kasur untuk beristirahat.

Di tengah bencana banjir yang melanda, kondisi Jumilah guru yang berstatus PNS ini cukup memprihatinkan. Sebab kondisi tubuh Jumilah tidak seperti guru pada umumnya. Penyakit diabetes telah membuat kaki kirinya harus diamputasi pada 2015. Meski serba keterbatasan, Jumilah tetap semangat mengabdi untuk mencerdaskan anak bangsa. Khususnya di Desa Cibungur, Pandeglang. Di samping tempat tidur ‘darurat’ Jumilah, ada kursi roda yang setia menemaninya untuk beraktivitas di sekitar sekolah yang aman dari banjir.

Ketika ditemui, Jumilah tengah rebahan. Ia berujar kondisinya agak kurang sehat dan tengah beristirahat. Sebelum banjir masuk ke rumahnya yang hanya puluhan meter dari sekolah. Jumilah disarankan oleh putrinya yang masih duduk di bangku SMA, untuk mengungsi ke sekolah lantaran khawatir rumah mereka kebanjiran.

Jumilah sudah mengajar puluhan tahun, yakni mulai tahun 1999. Manis getirnya kehidupan menjadi pengajar pun telah ia lewati. Meski memiliki keterbatasan, Jumilah tetap gigih mengajar. Kendati harus dibantu dengan kursi roda. Sebab selain untuk mengabdi kepada bangsa, kondisi di sekolahnya memang kekurangan tenaga pengajar.

Menjadi guru difabel tak pula membuat Jumilah risau. Ia jalani aktivitas membagi ilmu kepada murid-muridnya dengan penuh kesenangan. Di sisa masa pengabdiannya yang kurang lebih 6 tahun lagi sebagai abdi negara, Jumilah ingin tetap mengabdi untuk mencerdaskan anak bangsa.

=====

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).

Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.

Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :

  1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
  2. Lolos Uji Kompetensi.
  3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
  4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518

ipoedkakipalsu.com

Recent Post

Konsultasi Gratis

Silahkan hubungi kami di nomor berikut: 

081327721518