Dari Mekanik ke Bionik: Masa Depan Kaki Buatan yang Bisa “Berpikir”

Kaki bionik menjadi terobosan baru dalam dunia prostetik modern. Berbeda dengan kaki palsu konvensional, teknologi ini mampu terhubung langsung dengan sistem saraf sehingga pengguna dapat mengendalikan gerakan secara lebih alami.

Inovasi tersebut dikembangkan oleh Dr. Hugh Herr dari Massachusetts Institute of Technology (MIT). Peneliti sekaligus pendaki ini memperkenalkan Neuroprosthetic Interface, sistem yang menghubungkan otak dengan kaki robotik melalui sinyal saraf.

Neuroprosthetic Interface Menghubungkan Otak dan Prostetik

Teknologi ini bekerja menggunakan sensor yang menangkap sinyal dari otot yang masih tersisa. Selanjutnya, sistem menerjemahkan sinyal tersebut menjadi gerakan pada kaki bionik berbahan titanium dan silikon.

Selain itu, teknologi ini tidak hanya menghasilkan gerakan. Pengguna juga dapat merasakan sensasi saat kaki menyentuh permukaan sehingga keseimbangan dan kesadaran posisi tubuh menjadi lebih baik.

Berjalan Lebih Cepat dan Alami

Penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal Nature Medicine menunjukkan hasil yang menjanjikan. Pengguna kaki bionik mampu berjalan sekitar 41% lebih cepat dibandingkan pengguna prostetik konvensional.

Selain itu, kecepatan berjalan mereka mendekati orang tanpa amputasi. Pengguna juga dapat melangkah lebih otomatis tanpa harus terus-menerus memikirkan setiap gerakan. Teknologi ini bahkan membantu mengurangi nyeri pada area amputasi.

Harapan Baru bagi Penyandang Amputasi

Dr. Hugh Herr menjelaskan bahwa prosedur ini dapat diterapkan sebagai operasi revisi bagi penyandang amputasi, termasuk mereka yang telah kehilangan anggota tubuh sejak lama.

Ia bahkan berencana menjalani prosedur tersebut pada dirinya sendiri. Langkah ini menunjukkan keyakinannya bahwa kaki bionik dapat menjadi masa depan teknologi prostetik sekaligus meningkatkan kualitas hidup penyandang amputasi.

=====

Amanahkan kebutuhan Kaki Palsu / Kaki Tiruan / Prostesis Bapak Ibu pada Profesional Ortotis Prostetis yang Memiliki Surat Ijin Praktik (SIPOP) maupun Surat Ijin Kerja (SIKOP).
Sesuai dengan PERMENKES NO 22 TAHUN 2013.

Dengan memiliki SIPOP atau SIKOP, berarti Profesional tersebut benar benar berkompeten dan berwenang karena :
1. Telah menempuh pendidikan formal Ortotik Prostetik D3 maupun Sarjana Terapan.
2. Lolos Uji Kompetensi.
3. Terdaftar secara resmi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan STR.
4. Memiliki tempat praktik maupun tempat kerja untuk melayani Bapak Ibu secara Profesional

Kami siap melayani secara Profesional.
SIPOP : 010/SIPOP/33.11/XI/2017

Konsultasi gratis : 081327721518